Yusril: Laporan pencemaran nama baik hanya bisa diadukan individu

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa secara hukum, pihak yang bisa mengadukan pencemaran nama baik, hanyalah perseorangan (individu), bukan institusi.

Hal tersebut menanggapi rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melaporkan pegiat media sosial, Ferry Irwandi dengan pasal pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.

“Pasal 27A UU ITE itu merupakan delik aduan. Yang dapat mengadukan adalah korban sebagai individu, bukan institusi atau badan hukum,” ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Ia mengungkapkan hal itu juga sudah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025.

Dengan demikian, ditegaskan bahwa TNI, sebagai institusi negara, bukan merupakan korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik.

Menurut Yusril, putusan MK tersebut memaknai norma Pasal 27A UU ITE dengan merujuk pada Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur korban pencemaran nama baik merupakan individu (natuurlijk person), bukan badan hukum atau institusi.

Lebih lanjut, dirinya menilai langkah TNI yang hanya ingin berkonsultasi dengan pihak Polri merupakan sikap yang patut dihargai.

“Saya kira keinginan TNI untuk berkonsultasi dengan Polri harus diapresiasi agar tidak salah langkah,” tutur dia.

Disebutkan Menko bahwa jawaban Polri yang merujuk pada Putusan MK pun sudah benar secara hukum. Oleh karena itu, dia berharap persoalan antara TNI dan Ferry tersebut sebaiknya dianggap selesai.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa TNI berencana melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial.

Namun, Polri menegaskan laporan tersebut tidak dapat diproses karena Pasal 27A UU ITE merupakan delik aduan yang hanya bisa diajukan oleh individu, bukan institusi.

king slot88

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*