Fadia Arafiq Terjaring OTT KPK, Mendagri Langsung Tunjuk Plt Bupati Pekalongan

Fadia Arafiq Terjaring OTT KPK, Mendagri Langsung Tunjuk Plt Bupati Pekalongan

Wamendagri Bima Arya

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto menyebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian telah menunjuk Wakil Bupati Pekalongan Sukirman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan.

Penunjukan itu dilakukan untuk menggantikan sementara posisi Fadia Arafiq, setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Kemarin Pak Mendagri sudah mengirim radiogram kepada Gubernur Jawa Tengah yang menunjuk Wakil Bupati sebagai pelaksana tugas untuk menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Pekalongan,” ujar Bima kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).

Bima juga mengingatkan para kepala daerah agar bersikap amanah dan tidak melakukan praktik lancung.

“Kepala daerah itu pengabdian, bukan mata pencaharian. Kontribusi, bukan memperkaya diri,” tegasnya.

https://congolites.com/category/societe

Skandal Impor Bea Cukai, KPK Sita 5 Kendaraan Operasional

Skandal Impor Bea Cukai, KPK Sita 5 Kendaraan Operasional

KPK Sita 5 Kendaraan Operasional (foto: dok KPK)

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima mobil, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sejumlah kendaraan tersebut disita dari kantor pusat Bea Cukai di Jakarta.

“Awal pekan ini penyidik melakukan penyitaan lima unit kendaraan roda empat yang disita di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).

Budi belum menjelaskan, kepemilikan kendaraan yang disita tersebut. Namun, penyitaan dilakukan karena kendaraan diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

“Mobil-mobil ini juga diduga digunakan untuk kegiatan operasional oleh para oknum, dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi, baik yang berkaitan dengan importasi barang dalam proses kepabeanan maupun terkait cukai,” ujarnya.

“Saat ini mobil-mobil tersebut sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK sebagai barang bukti untuk proses penyidikan perkara ini,” sambungnya.

https://christianlouboutin.in.net

Silaturahmi Ramadhan di Jabar, Kapolri Pesan Jaga Persatuan-Kesatuan

Silaturahmi Ramadhan di Jabar, Kapolri Pesan Jaga Persatuan-Kesatuan

Silaturahmi Ramadhan di Jabar, Kapolri pesan jaga persatuan-kesatuan

 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri kegiatan silaturahmi Ramadhan di Polda Jawa Barat (Jabar). Ia memberikan pesan penting untuk menjaga dan merawat nilai persatuan serta kesatuan Bangsa Indonesia. 

Sigit menegaskan, kegiatan silaturahmi dengan seluruh lapisan elemen bangsa ini merupakan cerminan terjalinnya nilai persatuan dan kesatuan Negara Indonesia. 

“Mari kita sama sama menjaga persatuan dan kesatuan. Sehingga  negara kita, yang kita cintai ini tetap bisa terus tegak berdiri,” kata Sigit di Polda Jabar, Rabu (4/3/2026). 

Kegiatan ini sendiri dihadiri oleh Forkopimda, tokoh Agama, tokoh masyarakat, tokoh budaya atau seniman, tokoh serikat pekerja atau buruh, ormas, LSM, Insan Pers serta elemen mahasiswa. 

Sigit menegaskan, pesan pentingnya merawat persatuan dan kesatuan ini selalu digaungkan olehnya dalam setiap kesempatan. Apalagi, kata Sigit di tengah terjadinya dinamika global yang berlangsung belakangan ini. 

Menurutnya, kunci utama Indonesia untuk menghadapi segala dampak dari dinamika global yang terjadi adalah menjaga nilai persatuan dan kesatuan seluruh lapisan masyarakat. 

“Dan tentunya selalu menjadi pesan kita bahwa situasi yang sedang kita hadapi, dampak global yang kita hadapi, tentunya ini membutuhkan kebersamaan persatuan. Itu adalah kunci utama menjaga agar stabilitas kamtibmas tetap terjaga,” ujar Sigit. 

kas138

Didukung BRI, Hijasmita Kembangkan Hijab Modern Berbasis Budaya Lokal

Didukung BRI, Hijasmita Kembangkan Hijab Modern Berbasis Budaya Lokal

Hijasmita didirikan Mita pada awal 2019 setelah memutuskan keluar dari pekerjaannya pada akhir 2018.

Produk scarf dan hijab kini tak lagi sekadar pelengkap busana, tetapi menjadi medium ekspresi identitas dan budaya. Hal tersebut tercermin dari Hijasmita, usaha fesyen asal Jakarta Timur yang mengusung desain hijab dan outer modern dengan sentuhan ornamen lokal Indonesia.

Hijasmita didirikan Mita pada awal 2019 setelah memutuskan keluar dari pekerjaannya pada akhir 2018. Berangkat dari keinginan untuk membangun usaha sendiri, ia melihat peluang pada tren hijab printing yang tengah berkembang. Sejak awal, Mita berupaya membangun karakter merek yang kuat dengan mengikuti berbagai pelatihan dan program pembinaan usaha.

Nama Hijasmita diambil dari nama Asmita yang dimaknai sebagai simbol hijrah atau perubahan. Filosofi tersebut merepresentasikan perjalanan Mita dari karyawan menjadi wirausaha. Produk yang dikembangkan berfokus pada scarf yang dapat dikreasikan menjadi hijab, outer, waspina, hingga aksesori seperti pouch dan scrunchie.

Dalam proses produksinya, Hijasmita menerapkan prinsip keberlanjutan dengan memanfaatkan sisa kain agar tidak terbuang. “Scarf itu sangat fleksibel, tidak hanya sebagai hijab, tetapi juga bisa menjadi outer atau waspina. Saya ingin setiap bahan tetap dimanfaatkan agar tidak terbuang sia-sia,” ujar Mita.

Ciri khas Hijasmita terletak pada motif yang mengangkat ornamen lokal, khususnya dari Jakarta, seperti gigi balang, langkan, padi, serta flora Nusantara yang diterjemahkan ke dalam desain modern. Produk tersebut telah dipasarkan melalui berbagai pameran, masuk ke sejumlah department store, serta menjangkau pasar luar negeri seperti Malaysia dan Korea Selatan.

Perkembangan usaha Hijasmita berlanjut saat Mita bergabung dengan Rumah BUMN Jakarta dan mengikuti program BRIncubator pada 2023. Melalui program tersebut, ia memperoleh pendampingan terkait pemasaran, branding, digitalisasi, hingga pengelolaan keuangan.

Harga Minyakita Mahal Masih di Atas HET, Ini Biang Keroknya

Harga Minyakita Mahal Masih di Atas HET, Ini Biang Keroknya

Harga Minyakita Mahal Masih di Atas HET, Ini Biang Keroknya

Harga minyak goreng Minyakita masih ditemukan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.

Temuan tersebut didapati di Pasar Jonggol, dengan harga jual berkisar antara Rp18.000 hingga Rp18.500 per liter.

Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional (Bapanas) Sarwo Edhy menjelaskan, tingginya harga di tingkat pengecer dipengaruhi harga dari distributor yang sudah lebih dulu berada di atas ketentuan.

“Kenapa bisa Rp18.000? Karena pedagang mengambil dari distributor sudah Rp17.000 sampai Rp17.500. Kalau dari hulunya sudah tinggi, pengecer tidak mungkin menjual sesuai HET,” ungkapnya dikutip dari pernyataan resmi, Minggu (1/3/2026).

kas138

RUU Kewarganegaraan Disusun, Dirjen AHU: Syarat Jadi WNI Akan Diperketat

RUU Kewarganegaraan Disusun, Dirjen AHU: Syarat Jadi WNI Akan Diperketat

Dirjen AHU Kementerian Hukum Widodo (foto: Okezone)

Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyusun rancangan undang-undang (RUU) tentang Kewarganegaraan.

Beleid tersebut nantinya akan memperketat syarat untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

“Saat ini di Direktorat Tata Negara sedang dilakukan penyusunan RUU Kewarganegaraan yang akan semakin memperketat syarat-syarat untuk menjadi warga negara Indonesia,” kata Widodo dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Tak hanya terkait proses memperoleh kewarganegaraan, RUU tersebut juga akan memperketat syarat kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Polri Dinilai Punya Tanggung Jawab Besar Perbaiki Kepercayaan Publik

Polri Dinilai Punya Tanggung Jawab Besar Perbaiki Kepercayaan Publik

Ilustrasi Polri

Ketua Dewan Pakar Partai NasDem, Peter F. Gontha, menilai institusi kepolisian saat ini masih menghadapi tantangan serius terkait citra di mata masyarakat. Sejumlah peristiwa masa lalu membentuk persepsi publik yang cenderung skeptis terhadap kejadian yang melibatkan aparat penegak hukum.

Bahkan, ia menggambarkan situasi tersebut sebagai “buah simalakama”. Di satu sisi, polisi dituntut bersikap tegas dalam menangani berbagai gangguan ketertiban umum. Namun di sisi lain, tindakan tegas kerap berujung pada tudingan pelanggaran apabila menimbulkan luka atau insiden dalam pelaksanaannya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa negara hukum tidak boleh dijalankan berdasarkan reputasi masa lalu ataupun dorongan emosi kolektif. Proses hukum, menurutnya, harus berdiri di atas fakta, pemenuhan unsur, serta pembuktian yang objektif.

Peter juga mengingatkan potensi bahaya jika terjadi pergeseran dari asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) menjadi praduga bersalah terhadap aparat. Jika setiap peristiwa langsung disimpulkan sebagai bentuk penganiayaan tanpa penyelidikan komprehensif, maka aparat dapat menjadi ragu dalam bertindak. Dampaknya, ketertiban umum bisa melemah dan pelanggar hukum merasa semakin leluasa.

“Sebaliknya, jika setiap tindakan aparat selalu dibenarkan tanpa evaluasi, maka kepercayaan publik akan semakin runtuh. Karena itu, keseimbangan menjadi kunci,” kata Peter dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).

https://www.kas138news.com

Soal Klaim Israel atas Wilayah Arab, Kemlu: Langgar Hukum Internasional!

Soal Klaim Israel atas Wilayah Arab, Kemlu: Langgar Hukum Internasional!

Pasukan Israel (foto: AP)

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia mengecam keras pernyataan Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Israel, Mike Huckabee, terkait klaim bahwa Israel berhak atas sebagian wilayah Timur Tengah.

“Menegaskan kecaman keras dan keprihatinan mendalam atas pernyataan Duta Besar Amerika Serikat untuk Israel, yang mengindikasikan bahwa dapat diterima bagi Israel untuk mengendalikan wilayah-wilayah milik negara-negara Arab, termasuk Tepi Barat yang diduduki,” tulis akun X @Kemlu_RI, dikutip Minggu (22/2/2026).

Pernyataan tersebut juga dikecam oleh kementerian luar negeri sejumlah negara, yakni Arab Mesir, Kerajaan Hashemite Yordania, Uni Emirat Arab, Republik Indonesia, Republik Islam Pakistan, Republik Türkiye, Kerajaan Arab Saudi, Negara Qatar, Negara Kuwait, Kesultanan Oman, Kerajaan Bahrain, Republik Lebanon, Republik Arab Suriah, dan Negara Palestina, serta Sekretariat Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Liga Arab (LAS), dan Dewan Kerja Sama Teluk (GCC).

Mereka menegaskan, penolakan tegas terhadap pernyataan yang dinilai berbahaya dan provokatif tersebut karena dianggap sebagai pelanggaran nyata terhadap prinsip-prinsip hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta menimbulkan ancaman serius terhadap keamanan dan stabilitas kawasan.

Purbaya Bebaskan PPh 21 Peserta Magang Nasional 2026, Uang Saku Utuh Tanpa Potongan Pajak

Purbaya Bebaskan PPh 21 Peserta Magang Nasional 2026, Uang Saku Utuh Tanpa Potongan Pajak

Purbaya Bebaskan PPh 21 Peserta Magang Nasional 2026, Uang Saku Utuh Tanpa Potongan Pajak (Foto: Kemenkeu)

Pemerintah meluncurkan fasilitas fiskal berupa insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi para lulusan perguruan tinggi yang mengikuti program pemagangan pada tahun anggaran 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban finansial peserta magang sekaligus mempercepat peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) nasional.

Langkah strategis ini dikukuhkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada awal Februari lalu. Melalui aturan ini, negara berkomitmen mendukung para fresh graduate agar tetap menerima kompensasi magang secara utuh.

“Bahwa untuk mendukung pelaksanaan program pemagangan bagi lulusan perguruan tinggi dan untuk memberikan stimulus ekonomi bagi peserta magang, perlu memberikan fasilitas fiskal berupa insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah,” bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Sabtu (21/2/2026).

Insentif PPh Pasal 21 DTP

Insentif PPh Pasal 21 DTP ini mencakup berbagai komponen pendapatan yang diterima peserta selama masa magang, antara lain uang saku, jaminan sosial dan penghasilan lainnya.

Meskipun pajak tetap dihitung menggunakan tarif progresif sesuai Pasal 17 UU Pajak Penghasilan, peserta tidak akan merasakan potongan tersebut.

Sebagai contoh, jika seorang peserta menerima uang saku sebesar Rp5,41 juta per bulan, maka beban pajak sekitar Rp270.000 (tarif 5 persen) akan sepenuhnya ditanggung pemerintah. Peserta pun tetap membawa pulang uang saku secara penuh tanpa pengurangan.

Fasilitas pajak ini memiliki jangkauan waktu yang cukup panjang, mulai dari Masa Pajak Oktober 2025 hingga Desember 2026.

Instansi pemerintah yang menyelenggarakan program magang bertindak sebagai pemotong pajak. Mereka berkewajiban untuk melakukan penghitungan, pemotongan, penyetoran, hingga pelaporan realisasi insentif secara rutin setiap bulan. 

Laporan realisasi paling lambat disampaikan pada tanggal 20 bulan berikutnya agar insentif tidak ditagih kembali oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Istana Tegaskan Tak Pernah Bahas UU KPK Kembali ke Versi Lama

Istana Tegaskan Tak Pernah Bahas UU KPK Kembali ke Versi Lama

Mensesneg Prasetyo Hadi

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan sampai saat ini belum pernah membahas soal wacana perubahan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Hal ini dikatakan Prasetyo Hadi saat menanggapi adanya usulan dari mantan Ketua KPK Abraham Samad untuk mengembalikan UU tersebut ke versi sebelumnya. Usulan ini pun mendapat dukungan dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

“Belum ada, belum ada kita bahas (soal UU KPK),” kata Mensesneg usai menghadiri rapat koordinasi bersama Satgas Pemulihan Pascabencana Sumatera DPR RI di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Mensesneg juga mengungkap Abraham Samad tidak membahas soal usulan ini saat menghadiri undangan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. Diketahui, Abraham Samad merupakan salah satu tokoh nasional yang berdiskusi dengan Prabowo.

Ia menegaskan, pemerintah tidak memiliki rencana untuk melakukan perubahan terhadap UU KPK tersebut. “Tidak ada, tidak ada (rencana revisi UU KPK),” ujarnya.