Beleid tersebut nantinya akan memperketat syarat untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
“Saat ini di Direktorat Tata Negara sedang dilakukan penyusunan RUU Kewarganegaraan yang akan semakin memperketat syarat-syarat untuk menjadi warga negara Indonesia,” kata Widodo dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Tak hanya terkait proses memperoleh kewarganegaraan, RUU tersebut juga akan memperketat syarat kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Ketua Dewan Pakar Partai NasDem, Peter F. Gontha, menilai institusi kepolisian saat ini masih menghadapi tantangan serius terkait citra di mata masyarakat. Sejumlah peristiwa masa lalu membentuk persepsi publik yang cenderung skeptis terhadap kejadian yang melibatkan aparat penegak hukum.
Bahkan, ia menggambarkan situasi tersebut sebagai “buah simalakama”. Di satu sisi, polisi dituntut bersikap tegas dalam menangani berbagai gangguan ketertiban umum. Namun di sisi lain, tindakan tegas kerap berujung pada tudingan pelanggaran apabila menimbulkan luka atau insiden dalam pelaksanaannya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa negara hukum tidak boleh dijalankan berdasarkan reputasi masa lalu ataupun dorongan emosi kolektif. Proses hukum, menurutnya, harus berdiri di atas fakta, pemenuhan unsur, serta pembuktian yang objektif.
Peter juga mengingatkan potensi bahaya jika terjadi pergeseran dari asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) menjadi praduga bersalah terhadap aparat. Jika setiap peristiwa langsung disimpulkan sebagai bentuk penganiayaan tanpa penyelidikan komprehensif, maka aparat dapat menjadi ragu dalam bertindak. Dampaknya, ketertiban umum bisa melemah dan pelanggar hukum merasa semakin leluasa.
“Sebaliknya, jika setiap tindakan aparat selalu dibenarkan tanpa evaluasi, maka kepercayaan publik akan semakin runtuh. Karena itu, keseimbangan menjadi kunci,” kata Peter dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia mengecam keras pernyataan Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Israel, Mike Huckabee, terkait klaim bahwa Israel berhak atas sebagian wilayah Timur Tengah.
“Menegaskan kecaman keras dan keprihatinan mendalam atas pernyataan Duta Besar Amerika Serikat untuk Israel, yang mengindikasikan bahwa dapat diterima bagi Israel untuk mengendalikan wilayah-wilayah milik negara-negara Arab, termasuk Tepi Barat yang diduduki,” tulis akun X @Kemlu_RI, dikutip Minggu (22/2/2026).
Pernyataan tersebut juga dikecam oleh kementerian luar negeri sejumlah negara, yakni Arab Mesir, Kerajaan Hashemite Yordania, Uni Emirat Arab, Republik Indonesia, Republik Islam Pakistan, Republik Türkiye, Kerajaan Arab Saudi, Negara Qatar, Negara Kuwait, Kesultanan Oman, Kerajaan Bahrain, Republik Lebanon, Republik Arab Suriah, dan Negara Palestina, serta Sekretariat Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Liga Arab (LAS), dan Dewan Kerja Sama Teluk (GCC).
Mereka menegaskan, penolakan tegas terhadap pernyataan yang dinilai berbahaya dan provokatif tersebut karena dianggap sebagai pelanggaran nyata terhadap prinsip-prinsip hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta menimbulkan ancaman serius terhadap keamanan dan stabilitas kawasan.
Purbaya Bebaskan PPh 21 Peserta Magang Nasional 2026, Uang Saku Utuh Tanpa Potongan Pajak (Foto: Kemenkeu)
Pemerintah meluncurkan fasilitas fiskal berupa insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi para lulusan perguruan tinggi yang mengikuti program pemagangan pada tahun anggaran 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban finansial peserta magang sekaligus mempercepat peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) nasional.
Langkah strategis ini dikukuhkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada awal Februari lalu. Melalui aturan ini, negara berkomitmen mendukung para fresh graduate agar tetap menerima kompensasi magang secara utuh.
“Bahwa untuk mendukung pelaksanaan program pemagangan bagi lulusan perguruan tinggi dan untuk memberikan stimulus ekonomi bagi peserta magang, perlu memberikan fasilitas fiskal berupa insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah,” bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Sabtu (21/2/2026).
Insentif PPh Pasal 21 DTP
Insentif PPh Pasal 21 DTP ini mencakup berbagai komponen pendapatan yang diterima peserta selama masa magang, antara lain uang saku, jaminan sosial dan penghasilan lainnya.
Meskipun pajak tetap dihitung menggunakan tarif progresif sesuai Pasal 17 UU Pajak Penghasilan, peserta tidak akan merasakan potongan tersebut.
Sebagai contoh, jika seorang peserta menerima uang saku sebesar Rp5,41 juta per bulan, maka beban pajak sekitar Rp270.000 (tarif 5 persen) akan sepenuhnya ditanggung pemerintah. Peserta pun tetap membawa pulang uang saku secara penuh tanpa pengurangan.
Fasilitas pajak ini memiliki jangkauan waktu yang cukup panjang, mulai dari Masa Pajak Oktober 2025 hingga Desember 2026.
Instansi pemerintah yang menyelenggarakan program magang bertindak sebagai pemotong pajak. Mereka berkewajiban untuk melakukan penghitungan, pemotongan, penyetoran, hingga pelaporan realisasi insentif secara rutin setiap bulan.
Laporan realisasi paling lambat disampaikan pada tanggal 20 bulan berikutnya agar insentif tidak ditagih kembali oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Hal ini dikatakan Prasetyo Hadi saat menanggapi adanya usulan dari mantan Ketua KPK Abraham Samad untuk mengembalikan UU tersebut ke versi sebelumnya. Usulan ini pun mendapat dukungan dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Belum ada, belum ada kita bahas (soal UU KPK),” kata Mensesneg usai menghadiri rapat koordinasi bersama Satgas Pemulihan Pascabencana Sumatera DPR RI di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Mensesneg juga mengungkap Abraham Samad tidak membahas soal usulan ini saat menghadiri undangan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. Diketahui, Abraham Samad merupakan salah satu tokoh nasional yang berdiskusi dengan Prabowo.
Ia menegaskan, pemerintah tidak memiliki rencana untuk melakukan perubahan terhadap UU KPK tersebut. “Tidak ada, tidak ada (rencana revisi UU KPK),” ujarnya.
Penyerahan SK tersebut dilakukan langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, yang disaksikan sejumlah pengurus DPP Partai Perindo.
“Jadi, kita sudah menetapkan Ketua DPW Partai Perindo, yaitu Saudara Ahmad Jazuli, dan juga Sekretaris DPW Partai Perindo, Saudara Bagus Priyo Zatmiko,” kata Ferry di Kantor DPP Partai Perindo.
“Kami menyerahkan kepada kedua beliau untuk memimpin DPW Jawa Timur,” sambungnya.
Indonesia berencana mengembangkan kapasitas energi terbarukan hingga 50.000 Megawatt (MW) dalam 10 tahun mendatang.
Berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) terbaru, Indonesia berencana mengembangkan kapasitas energi terbarukan hingga 50.000 Megawatt (MW) dalam 10 tahun mendatang. Untuk merealisasikan proyek-proyek tersebut, dibutuhkan investasi sekitar Rp 1.650 triliun, membuka peluang pembiayaan bagi perbankan nasional.
“Di RUPTL kita sekarang untuk 2025 sampai dengan 2035, kita 50 Gigawatt itu kita dorong dengan memakai energi baru terbarukan. Baik air, kemudian matahari. Dengan total investasi kurang lebih sekitar Rp 1.650 triliun,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam paparannya di acara Indonesia Economic Outlook 2026 di Jakarta, Jumat (14/2).
Ia menilai proyek energi terbarukan tersebut menjadi peluang strategis bagi perbankan nasional karena memiliki jaminan pembelian. Keterlibatan bank dalam negeri dinilai penting agar manfaat pembiayaan tetap berputar di dalam negeri sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Ini peluang-peluang yang menjadi trigger (pemicu) pertumbuhan ekonomi kita ke depan. Jadi kalau teman-teman perbankan nasional tidak membeli ini (berinvestasi), pasti perbankan asing dengan bunga yang lebih murah akan masuk. Dan ini yang kita tidak inginkan,” kata Bahlil.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, Indonesia memiliki potensi energi baru terbarukan (EBT) yang besar dan beragam untuk mendukung target ketahanan energi nasional yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Duta Besar Republik Islam Pakistan untuk Indonesia, Zahid Hafeez Chaudhri
Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan sejumlah delegasi Republik Islam Pakistan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (12/2/2026). Pertemuan tersebut menandai komitmen kedua negara untuk memperkuat kemitraan strategis di berbagai bidang, mulai dari pertahanan hingga kerja sama multilateral.
Duta Besar Republik Islam Pakistan untuk Indonesia, Zahid Hafeez Chaudhri, menegaskan kedekatan historis hubungan kedua negara yang telah terjalin bahkan sebelum kemerdekaan masing-masing.
“Pakistan dan Indonesia adalah dua negara bersaudara. Secara historis, kita telah menjalin hubungan bilateral yang sangat baik. Dan saya sangat senang mengatakan bahwa hubungan antara kedua bangsa kita ini telah ada bahkan sebelum kemerdekaan kedua negara kita,” ujar Zahid dalam keterangan persnya usai pertemuan.
Menurut Zahid, Pakistan dan Indonesia selama ini telah bekerja sama erat di berbagai sektor strategis. Momentum penguatan hubungan tersebut, lanjutnya, semakin terlihat dalam beberapa bulan terakhir.
Ia menyebut kunjungan Presiden Prabowo ke Pakistan pada bulan lalu sebagai titik penting dalam hubungan bilateral kedua negara.
“Bulan lalu, ketika Presiden Indonesia, Yang Mulia Prabowo Subianto, mengunjungi Pakistan, saya dapat mengatakan bahwa itu adalah titik balik yang signifikan dalam hubungan bilateral kita yang sudah sangat baik,” tuturnya.
Zahid juga memaparkan intensitas kunjungan pejabat tinggi kedua negara semakin meningkat. Di antaranya kunjungan Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Investasi dan Hilirisasi yang juga Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani, serta Menteri Kesehatan Pakistan yang berkunjung ke Jakarta beberapa waktu lalu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran fee proyek kepada Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Hal tersebut didalami saat tim penyidik lembaga antirasuah memeriksa eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Timur, Reza Maullana Maghribi, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Jawa Timur periode 2021–2022, Senin 9 Februari 2026.
“Saksi didalami berkaitan dengan plotting proyek-proyek yang berkaitan dengan saudara SDW, khususnya untuk proyek-proyek di DJKA wilayah Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (10/2/2026).
“Termasuk juga didalami berkaitan dengan dugaan fee proyek yang mengalir kepada saudara SDW,” sambungnya.
Selain dalam perkara DJKA, Sudewo juga berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa (caperdes). Terkait hal tersebut, menurut Budi, nantinya akan dilakukan dakwaan kumulatif.
“Dengan dua penyidikan yang berjalan untuk tersangka yang sama, yaitu saudara SDW, tentunya nanti juga bisa dilakukan dakwaan kumulatif supaya prosesnya menjadi lebih efektif untuk tersangka SDW,” ujarnya.
Setidaknya delapan orang tewas dan ribuan mengungsi setelah Topan Tropis Penha, yang dikenal secara lokal sebagai Basyang, menyebabkan banjir parah di wilayah Cagayan, Filipina utara, menurut laporan media lokal pada Sabtu (7/2/2026).
Empat anggota satu keluarga tewas akibat tanah longsor di Kota Cagayan de Oro, menurut Inquirer. Empat korban jiwa lainnya dilaporkan dari Iligan dan Agusan del Norte.
Topan tersebut juga membawa banjir besar ke Visayas Barat, Pulau Negros, Visayas Tengah, dan Caraga, menyebabkan lebih dari 64.000 orang mengungsi, kata Dewan Nasional Pengurangan Risiko Bencana dan Manajemen.
Pihak berwenang memindahkan 16.528 keluarga ke 480 pusat evakuasi, sementara banyak lainnya mencari perlindungan di tempat lain.
Badan meteorologi Filipina mengatakan Basyang melemah menjadi daerah tekanan rendah (LPA) pada Sabtu pagi setelah melakukan lima kali pendaratan di Mindanao dan Visayas.