
Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mengejar emiten yang masuk dalam daftar delisting atau penghapusan perdagangan dari lantai bursa, bahkan bagi perusahaan yang pemiliknya tengah menjalani masa tahanan di penjara.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menekankan untuk emiten yang akan diforced delisting, pihaknya akan melakukan hearing dengan emiten yang dimaksud. BEI pun juga mendorong emiten untuk melaksanakan buyback agar proses delisting bisa tercapai.
“Kalau tidak ada pihak yang akhirnya melakukan pembelian kembali, buyback tidak akan berhasil.Buyback tidak akan tercapai. Nah, kami di bursa tentu kita melihat dari sisi pengumumannya siapa sih yang dimaksud dengan ultimate beneficial owner,” ungkap Nyoman ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Selasa, (15/4/2025).
BEI pun terus melacak pemegang saham pengendali suatu perusahaan atau pihak yang ditunjuk pengendali tersebut. Hal ini mengingat ada beberapa emiten berpotensi delisting yang pengendalinya tersangkut kasus hukum dan dipenjara.
“Iya (cari beneficial owner), atau pihak yang ditunjuk. Itu yang kita approach ke mereka,” kata Nyoman.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan delapan emiten dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman sebagai perusahaan terbuka. Pasalnya, kedelapan emiten tersebut telah dinyatakan pailit atau bangkrut.
Penetapan ini tertuang dala Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-32/D.04/2024. Adapun ketetapannya terhitung sejak tanggal 3 September 2024.
Adapun kedelapn perusahaan tersebut antara lain, PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas Tbk (SAIP), dan PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS). Kemudian diikuti oleh PT Steadfast Marine Tbk (KPAL), PT Texmaco Perkasa Engineering Tbk (TPEN), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS), dan PT Nipress Tbk (NIPS)
Dari delapan saham tersebut, beberapa saham memang santer terdengar dalam kasus kepailitan. Sebagaimana diketahui, PT Hanson International Tbk (MYRXP) merupakan salah satu emiten yang disita kejagung akibat kasus Korupsi Jiwasraya-Asabri oleh Benny Tjokrosaputro (Bentjok). Usai disita, Kejagung memiliki 172,969,221 lembar saham MYRX atau setara 15,43%.
Sementara Saham emiten produsen kapas yakni PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS) resmi dinyatakan pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis (16/2/2023), setelah sebelumnya digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pihak supplier.
Di sisi lain, Kepailitan KPAL juga diumumkan melalui surat No. 028/TIMKURATOR-STEADFAST/V/2023 tertanggal 5 Mei 2023 perihal Pemberitahuan Pailit, dari Alexander Waas Attorneys At Law, PLLC selaku Kurator Perseroan.