Soal Kasus Korupsi Jual Beli Gas, PGN Hormati Proses Hukum oleh KPK

Tersangka tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE dalam Konferensi pers. (Tangkapan Layar Youtube KPK)

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) buka suara terkait dugaan kasus korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE), pada periode 2017 hingga 2021. Terutama yang menyeret mantan pejabatnya.

Corporate Secretary PT PGN Tbk Fajriyah Usman menjelaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“PT PGN Tbk sebagai Subholding Gas Pertamina menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas bumi antara PGN dan PT Inti Alasindo Energi (PT IAE)/ Isargas tahun 2017-2021,” kata Fajriyah kepada CNBC Indonesia, Sabtu (12/4/2025).

Menurut Fajriyah, sebagai entitas yang mengutamakan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), PGN senantiasa mengupayakan sistem kepatuhan Perusahaan selaras dengan peraturan perundang-undangan.

“PGN memastikan bahwa langkah penegakan hukum oleh KPK ini tidak mengganggu kegiatan operasional perusahaan, layanan kepada pelanggan dan keberlanjutan bisnis perusahaan di masa depan,” katanya.

KPK Resmi Tahan 2 Tersangka

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan dan menahan dua tersangka utama dalam kasus ini. Diantaranya adalah Iswan Ibrahim (ISW) selaku Komisaris PT IAE periode 2006-2023 dan Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PGN periode 2016-2019.

“Tersangka saudara ISW selaku komisaris PT IAE 2026-2023, kemudian tersangka saudara DP selaku Direktur Komersial PGN 2016-2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Asep dalam Konferensi Pers di Gedung KPK, dikutip Sabtu (12/4/2025).

Adapun, pada 15 Oktober 2024, BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara atas transaksi jual beli gas antara PT PGN dan IAE tahun 2017 sampai 2021 dengan nomor 56/LHP/21/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024.

“Kerugian negara yang terjadi sebesar 15 juta dolar. Jadi, dianggap seluruhnya yang tadi adjustment payment itu dianggap sebagai kerugian negara sejumlah 15 juta dolar. Ini sudah terbit perhitungan kerugian keuangan negaranya,” kata Asep.

Bet 777

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*