Siap-siap! Minuman Berpemanis Bakal Kena Cukai 2025

Foto: Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI, Puan Maharani berjalan meniggalkan gedung Nusantara di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan bakal diterapkan pada masa pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

Rencana pungutan itu telah tertuang dalam Buku I Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 atau RUU APBN 2025.

Dalam Pasal 4 RUU APBN 2025 itu, pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK akan dipungut bersama dengan hasil tembakau, minuman beralkohol, serta etanol.

“Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikenakan atas barang kena cukai meliputi: a. hasil tembakau; b. minuman yang mengandung etil alkohol; c. etil alkohol atau etanol; dan d. minuman berpemanis dalam kemasan,” dikutip dari Buku I RUU APBN 2025, Jumat (16/8/2024)

Total pendapatan cukai dari barang kena cukai itu ditargetkan sebesar Rp 244,19 triliun. Meski begitu, belum ditetapkan target dari masing-masing barang kena cukai itu pada tahun depan.

Total target pendapatan dari cukai itu merupakan bagian dari pendapatan pajak dalam negeri yang ditargetkan sebesar Rp 2.433,50 triliun.

Pendapatan Pajak Dalam Negeri terdiri atas pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, dan pendapatan pajak lainnya, selain pendapatan cukai.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyatakan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan cukai plastik masih dibahas. Namun, Bea Cukai juga membuka opsi bahwa cukai untuk dua komoditas tersebut baru bisa dilaksanakan pada 2025.

“Disiapkan untuk 2025 kalau sampai 2024 tidak bisa jalan, kami antisipasi,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani saat ditemui di DPR, Jakarta, dikutip Selasa, (11/6/2024).

kera4d

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*