Aturan Free Float belakangan menjadi sorotan usai didepaknya PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dari Indeks Financial Times Stock Exchange (FTSE) Russel. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud aturan free float?
Sebagaimana diketahui saham BREN dikeluarkan lantaran tidak memenuhi persyaratan free float FTSE. Dalam pernyataan FTSE, mereka menjelaskan ada empat pemegang saham yang mengendalikan 97% dari total saham yang diterbitkan.
Sebagai informasi, Free Float adalah istilah yang merujuk pada jumlah saham suatu perusahaan yang dimiliki oleh publik dan dapat diperdagangkan secara bebas di pasar saham. Saham-saham ini tidak dimiliki oleh pemegang saham pengendali, afiliasi pengendali perusahaan, anggota Dewan Komisaris, atau Direksi, serta bukan saham yang telah dibeli kembali oleh perusahaan (treasury stock).
Free Float biasanya mencerminkan likuiditas saham suatu perusahaan di pasar, karena semakin besar porsi saham Free Float, semakin mudah saham tersebut diperdagangkan oleh investor. Di Bursa Efek Indonesia (BEI), Free Float memiliki persyaratan minimum tertentu yang harus dipenuhi oleh Perusahaan Tercatat, seperti tercantum dalam Peraturan Bursa Nomor I-A.
Berdasarkan peraturan tersebut, Free Float merujuk pada saham yang dimiliki oleh pemegang saham dengan kepemilikan di bawah 5% dari total saham tercatat dan tidak dimiliki oleh pengendali perusahaan, afiliasi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota Direksi.
Peraturan No. I-A menetapkan bahwa Free Float minimal adalah 50 juta saham atau setidaknya 7,5% dari total saham tercatat, serta harus memiliki minimal 300 pemegang saham yang memiliki SID.
Namun perlu dicatat, ketentuan free float antara BEI dan FTSE Russel berbeda. Hal ini lah yang menjadikan BREN bisa didepak dari indeks kondang itu walaupun emiten Prajogo Pangestu tersebut dinilai sudah memenuhi ketentuan free float BEI.
Lantas, apa saja ketentuan free float dari FTSE Russel? Berikut penjelasannya dirangkum dari laman resmi FTSE Russel, Rabu, (25/9/2024):
Pembatasan free float FTSE Russel
– Saham yang dikelola oleh badan pemerintahan, lembaga negara, atau pemerintah daerah (tidak termasuk saham yang dimiliki oleh pemerintah);
– Saham yang dimiliki oleh perusahaan yang merupakan manajer perusahaan, serta keluarga dan direktur langsungnya;
– Saham yang dimiliki dalam program kepemilikan saham karyawan;
– Saham yang dimiliki oleh perusahaan publik atau anak perusahaan yang tidak tercatat dari perusahaan publik;
– Semua saham di mana pemiliknya tunduk pada klausul lock-in (selama durasi klausul tersebut);
– Semua saham di mana pemiliknya memiliki insentif yang jelas untuk mempertahankan saham tersebut (misalnya, saham bonus yang dibayarkan jika kepemilikan dipertahankan untuk jangka waktu tertentu);
– Saham yang dimiliki oleh investor, perusahaan investasi, atau dana investasi untuk alasan strategis yang dibuktikan dengan pernyataan spesifik dalam pengumuman yang tersedia untuk publik, memiliki karyawan di dewan direksi perusahaan, memiliki perjanjian pemegang saham, telah berhasil menempatkan anggota saat ini di dewan direksi, atau telah mencalonkan anggota saat ini ke dewan direksi bersamaan dengan perjanjian pemegang saham dengan perusahaan;
– Saham yang terikat dalam perjanjian kontraktual berkelanjutan (seperti swaps) yang umumnya diperlakukan sebagai saham terbatas.