
Lembaga untuk pengawasan pelindungan data pribadi (PDP) yang diamanatkan dalam undang-undang belum juga terbentuk. Ternyata masih dalam proses di tingkat pemerintah.
Lembaga tersebut diatur melalui Peraturan Presiden yang pembuatannya diatur melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB).
Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Program Strategis Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Aida Rezalina menjelaskan aturan tersebut bisa dikeluarkan asalkan Peraturan Pemerintahnya sudah selesai.
“Tapi memang persyaratan untuk Perpres ini keluar, PP nya harus keluar dulu,” kata Aida di kantor Kemkomdigi, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Menurutnya PP telah telah dibahas sekitar dua pertiga dari isinya. Harmonisasi tengah dilakukan dilakukan di Kementerian Hukum.
“Karena PDP tuh banyak banget pasalnya kan, karena sangat detail sekali ya. Sudah dua per tiga saat ini. Kita juga terus mendorong Kemenkum untuk ayo kita selesaikan sama-sama,” ujarnya.
“Nanti kalau ini selesai, nanti si Perpresnya akan langsung go-show lah,” kata Aida melanjutkan.
Dia tak memastikan kapan Perpres soal lembaga itu bisa diselesaikan.
Sebagai informasi, fungsi dan wewenang lembaga PDP diatur melalui pasal 59 dan 60 UU PDP. Lembaga itu bertugas mengawasi penyelenggaraan dan penegakan hukum administrasi pelanggaran aturan tersebut.