Ahli Hukum Perdata Prof Koesrianti mengatakan bahwa tuntutan Class Action Pemegang Polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL) salah alamat. Seharusnya, tuntutan itu ditujukan kepada Perusahaan, bukan kepada Lembaga Negara termasuk kepada OJK.
melalui keterangan tertulis, Koesrianti, gugatan class action seharusnya ditujukan kepada pihak yang merugikan secara materiil pada dirinya atau individu atas perbuatan produk atau jasa pihak yang menyediakan. Sehingga, gugatan tersebut harus dilakukan kepada pihak yang merugikan secara langsung.
“Jika ada hubungan atau perjanjian antara pihak individu jika terjadi wanprestasi maka para pihak bisa mengajukan gugatan pada pihak lain. Ini berjanji dengan siapa tapi dia menggugat pihak lain di luar ikatan yang ada begitu,” ujar Koesrianti dalam sidang lanjutan Gugatan Class Action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Ia menambahkan, OJK sebagai pengawas industri jasa keuangan sudah melakukan tindakan pengawasan terhadap WAL sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Tahapan itu sudah dilalui OJK dan punya kewenangan sesuai legal basis ada dasar hukum. PT WAL itu sudah diingatkan bahwa keuangannya tidak sehat dan sudah mendapat peringatan1,2,3 dan sebagainya sampai dilikuidasi,” kata Koesrianti.
Artinya, secara nalar hukum pencabutan izin usaha WAL sudah menjalani aturan hukum ketentuan yang berlaku termasuk kemudian ada ketentuan mengenai proses likuidasi.
Patut diketahui, sidang kemarin merupakan lanjutan dari gugatan sejumlah pemegang polis WAL yang melakukan gugatan Class Action terhadap Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung RI, Otoritas Jasa Keuangan dan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WAL).
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam keterangan tertulis menyampaikan bahwa Tim Likuidasi Wanaartha saat ini terus bekerja dalam penyelesaian kewajiban dan dalam proses pembagian proporsional tahap kedua kepada pemegang polis.
Adapun jumlah pemegang polis yang telah menerima pembayaran berjumlah 8.809 pemegang polis. Terkait Perpanjangan masa tugas tim likuidasi merupakan kewenangan RUPS sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
OJK terus mendorong Tim Likuidasi Wanaartha untuk melakukan segala upaya termasuk langkah hukum dalam rangka optimalisasi pengembalian dana kepada pemegang polis atas aset-aset yang saat ini bermasalah akibat adanya sengketa hukum.