Anggota DPR RI Benny K. Harman mengungkapkan sampai saat ini belum ada mekanisme penetapan pimpinan dan anggota masing-masing fraksi pada alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI periode 2024—2029.
“Hingga saat ini belum ada penetapan, belum ada penetapan anggota dan pimpinan masing-masing fraksi di AKD, baik di komisi maupun badan dan mahkamah. Jadi, belum ada penetapan itu, belum ada putusan soal itu,” kata Benny dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Oleh karena itu, dia meminta agar tak ada pihak yang saling mengeklaim sudah menduduki posisi pimpinan pada salah satu AKD di DPR RI.
Pada saat ini masing-masing fraksi di DPR RI baru menyepakati soal alokasi jumlah anggota fraksi di setiap alat kelengkapan dewan, baik komisi maupun badan.
Mengenai penetapan fraksi mana akan menjadi pimpinan atau ketua maupun wakil ketua, atau pimpinan di setiap AKD, baik komisi, badan, maupun mahkamah, menurut dia, belum dilakukan.
“Mengapa belum dilakukan? Pertama, belum ada kesepakatan mengenai sistem dan mekanisme penentuan untuk menjadi pimpinan AKD untuk setiap fraksi, belum ada. Yang kedua, juga menunda sampai pelantikan kabinet baru Presiden Prabowo dan tentu menunggu nomenklatur, nomenklatur kementerian yang akan dibentuk,” jelasnya.
Benny juga menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada keputusan dan kesepakatan mengenai fraksi apa yang menjadi pimpinan di komisi, badan, maupun mahkamah pada AKD.
“Mengapa belum ada? Karena belum ada kesepakatan mengenai mekanisme dan sistem penetapan pimpinan dari masing-masing fraksi. Akan tetapi, alokasinya sudah disepakati,” ungkap Benny.
Benny mencontohkan Fraksi Demokrat mendapatkan 1 ketua di komisi atau badan dan 6 wakil ketua di komisi atau badan dari 20 komisi/badan.
Terkait dengan siapa yang akan ditugaskan Fraksi Demokrat sebagai ketua komisi dan wakil ketua badan, lanjut dia, belum disepakati mekanismenya.
Pernyataannya itu sekaligus menepis adanya klaim dari pihak tertentu bahwa sudah mendapatkan kursi pimpinan AKD baik di komisi maupun badan.
“Sampai saat ini belum ada mekanisme yang disepakati dalam penempatannya. Belum ada. Sistemnya belum ada,” ucapnya.
Ia mengusulkan sistemnya dalam penempatan pimpinan AKD itu berdasarkan asas kebersamaan dan persamaan.
Menurut dia, sistemnya itu sistem putaran yakni sistem putaran pertama diberikan kepada fraksi yang memiliki kursi terbanyak di DPR RI, dalam hal ini PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, hingga Partai Demokrat yang di posisi terakhir.
“Kami mengusulkan supaya sistemnya itu, misalnya PDI Perjuangan mendapatkan ketua di komisi apa, sistemnya adalah sistem putaran. Putaran pertama, putaran kedua, putaran ketiga, dan seterusnya sampai selesai,” katanya.
Dengan sistem tersebut, menurut dia, dapat menjamin kebersamaan, dapat menjamin persamaan, saling menghargai, tidak mayoritas, dan tidak ada tirani minoritas.
“‘Kan setiap fraksi punya hak yang sama, untuk memilih. Jadi, tidak ada blocking system. Jadi, yang kami perjuangkan adalah sistemnya. Dengan menegakkan sistem ini dan melaksanakan sistem itu, kami nanti dapat di fraksi mana kami siap,” tambah Benny.
Sementara itu, anggota DPR RI Herman Khaeron juga menyampaikan sampai saat ini belum ada sistem pemilihan pimpinan AKD.
Ia berharap pembahasan sistem penetapan pimpinan AKD di DPR RI periode 2024—2029 harus adil.
“Proses formal belum clear, perlu ada pembicaraan proporsionalitasnya dan pembahasan harus ekualitas,” pungkas Herman.