
Fenomena organisasi masyarakat (Ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) hingga memeras pelaku usaha kembali menjadi sorotan. Banyak pengusaha mengeluhkan praktik ini lantaran dianggap meresahkan dan membebani operasional bisnis mereka.
Menanggapi hal ini, Ombudsman RI menegaskan bahwa Ormas tidak memiliki hak untuk melakukan tindakan semacam itu, dan meminta aparat penegak hukum bertindak tegas untuk membasmi aksi premanisme yang dilakukan oknum Ormas.
Kepala Ombudsman RI, Mokhammad Najih menegaskan, pelaku usaha seharusnya tidak mematuhi permintaan dari Ormas yang meminta THR atau sumbangan secara paksa.
“Pertama, pelaku usaha tidak boleh mematuhi permintaan Ormas. Ormas ini sudah banyak diberi kelonggaran sebenarnya oleh pelaku usaha sendiri,” kata Najih saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Ia menilai, semakin banyak pengusaha yang tunduk pada permintaan tersebut, semakin besar pula celah bagi Ormas untuk terus melakukan praktik pemalakan itu. Oleh karenanya, menurut dia, tindakan tegas dari pihak berwenang sangat diperlukan.
Najih menekankan, peran aparat penegak hukum sangat penting dalam menangani permasalahan ini.
“Tentu harus ada dukungan dari penegak hukum. Hal seperti ini harus ditindak. Ormas-Ormas ini harus diberi sanksi, karena itu membebani pelaku usaha,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, tugas utama aparat hukum adalah menjamin kepastian usaha, sehingga para pengusaha tidak perlu takut menghadapi tekanan dari kelompok tertentu.
“Kita harapkan aparat penegak hukum bisa memberikan jaminan kepada pelaku usaha agar masalah eksternal seperti ini bisa diatasi,” lanjutnya.
Adapun salah satu kekhawatiran utama pengusaha adalah tindakan intimidasi dari Ormas jika permintaan mereka tidak dipenuhi. Najih menyarankan agar pengusaha yang mengalami ancaman tersebut segera melaporkan ke pihak berwajib.
“Menurut saya, perlu melapor kepada penegak hukum dan meminta perlindungan supaya masalah seperti ini bisa diatasi,” tukasnya.
Dia pun menjelaskan, setiap perusahaan biasanya memiliki mekanisme hubungan kemasyarakatan resmi, seperti Corporate Social Responsibility (CSR) yang dapat digunakan oleh pelaku usaha untuk membantu masyarakat.
“Pelaku usaha itu kan sudah ada pola CSR. Saya kira bisa digunakan dengan pola-pola ini yang sudah ternormakan,” jelasnya.
Najih juga mengingatkan, permintaan yang tidak memiliki dasar hukum tidak perlu dipatuhi. “Hal-hal yang di luar ketentuan itu hendaknya tidak dipatuhi oleh pelaku usaha, nggak usah diikuti. Dan tentu kewajiban penegak hukum untuk memberikan perlindungan agar usaha mereka lancar,” sambungnya.
Menjawab pertanyaan mengenai apakah Ormas yang melakukan praktik ini harus dibubarkan, Najih menilai, langkah awal yang perlu dilakukan adalah investigasi dan audit terhadap status legalitas mereka.
“Saya tidak tahu apakah Ormas dalam konteks ini punya legal hukum atau tidak. Tapi kalau Ormas-Ormas yang sifatnya seperti mempunyai pola premanisme, itu mencurigakan,” tegasnya.
Menurutnya, penegak hukum harus mengaudit keberadaan Ormas semacam ini untuk memastikan apakah mereka memang organisasi resmi atau hanya kelompok yang bertindak atas kepentingan tertentu.
“Ini perlu dilakukan audit oleh penegak hukum, karena kalau mereka meresahkan pelaku usaha, tentu harus ada tindakan,” katanya.
Ke depan, Ombudsman berencana untuk melakukan investigasi guna memahami lebih dalam pola hubungan antara Ormas dan pelaku usaha.
“Kita akan melakukan investigasi untuk melihat pola relasi yang disebut Ormas dengan pelaku usaha. Dan itu melihat bagaimana agar tidak mengganggu proses dunia bisnis kita,” ujar Najih.
Menariknya, fenomena ini ternyata bukan hal baru. Beberapa pengusaha menyebut bahwa praktik semacam ini sudah berlangsung sejak era Orde Baru.
“Makanya itu perlu diidentifikasi dulu ini Ormas apa, supaya mereka tidak mengganggu atau meresahkan para pelaku usaha,” pungkasnya