Bos OJK Buka Suara Soal Dugaan Suap IPO Puluhan Miliar di BEI

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar dalam Konferensi Pers KSSK : Hasil Rapat Berkala KSSK III Tahun 2024. (Tangkapan Layar Youtube kementerian Keuangan)
Foto: Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar dalam Konferensi Pers KSSK : Hasil Rapat Berkala KSSK III Tahun 2024. (Tangkapan Layar Youtube kementerian Keuangan)

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar buka suara terkait kasus dugaan gratifikasi IPO di Bursa Efek Indonesia (BEI). Ia pun mendorong penegakan sanksi bila kasus tersebut terbukti.

Menurut Mahendra, sudah sepatutnya bursa sebagai Self Regulatory Organizations (SRO) menjaga kepercayaan investor.

Ia pun menegaskan, pihak yang terlibat dalam Bursa harus memiliki integritas yang baik.

“Dan apabila ada hal-hal yang tidak berdasar ataupun melanggar terhadap ketentuan dan pengaturan yang berlaku ya tentu harus diberikan sanksi yang seimbang,” tutur Mahendra saat ditemui wartawan, di Jakarta, Selasa, (27/8/2024).

Ia pun yakin Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi telah menindak lanjuti laporan ini.

“KE PMDK sudah tentu kita sama sifatnya mendukung dan supaya terus ditingkatkan disiplin dan integritas dari bursa kita sehingga tidak menimbulkan isu ketidakpercayaan,” kata dia.

Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara terkait rumor pelanggaran oleh oknum karyawan BEI terkait permintaan imbalan dan gratifikasi atas jasa penerimaan emiten untuk dapat tercatat sahamnya (IPO) di BEl. Informasi tersebut telah beredar luas di kalangan pasar modal.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya telah berkomitmen memenuhi prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) dan senantiasa menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis ISO 37001:2016.

“Seluruh insan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun (termasuk namun tidak terbatas pada uang, makanan, dan/atau barang) atas layanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga,” ujarnya kepada wartawan, Senin (26/8).

Belakangan, viral surat kaleng yang diterima oleh wartawan dimana menyebut adanya PHK kepada 5 karyawan BEI karena ada dugaan menerima gratifikasi.

Dalam surat tersebut, tertulis bahwa manajemen BEI pada bulan Juli – Agustus 2024 akhirnya melakukan pemecatan kepada lima orang karyawan pada Divisi Penilaian Perusahaan BEI sebagai buntut dari kasus tersebut. Adapun Divisi Penilaian Perusahaan BEl, yaitu divisi yang bertanggung jawab terhadap penerimaan calon Emiten.

“Telah meminta sejumlah imbalan uang dan gratifikasi atas jasa analisa kelayakan calon Emiten untuk dapat tercatat sahamnya di BEI,” tulisnya.

Dalam surat tersebut, tertulis oknum karyawan tersebut membantu memutuskan proses penerimaan calon emiten untuk dapat listing dan diperdagangkan sahamnya di bursa. Praktek oleh oknum karyawan penilaian perusahaan tersebut dikabarkan telah berjalan beberapa tahun dan melibatkan beberapa emiten yang saat ini telah tercatat sahamnya di bursa, dengan nilai uang imbalan berkisar ratusan juta sampai satu miliaran rupiah per emiten.

Melalui praktek terorganisir ini, bahkan para oknum tersebut kabarnya membentuk suatu perusahaan jasa penasehat yang pada saat dilakukan pemerikasaan ditemukan sejumlah akumulasi dana sekitar Rp 20 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*