Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan rencana pelaksanaan pengetatan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi hingga kini belum final.
Pasalnya, rancangan aturan mengenai penggunaan BBM Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar Subsidi masih dalam pembahasan.
“Untuk menyangkut BBM subsidi kita sekarang lagi masih dalam pembahasan aturannya. Jadi belum ada aturan itu dan belum ada yang diterapkan ya. Biar clear masih dalam pembahasan,” ujarnya usai Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, dikutip Jumat (13/9/2024).
Menurut Bahlil, butuh waktu setidaknya satu hingga dua minggu lagi untuk perkembangan lebih lanjut. Karena itu, ia menekankan agar publik tidak berspekulasi terkait kebijakan ini, karena belum ada keputusan final.
“Semuanya nanti kita umumkan yang jelas BBM ini diberikan pada yang berhak menerima subsidi tepat sasaran jangan orang seperti saya atau pak agus dikasih BBM subsidi dong gak fair kita kasih ke saudara-saudara kita yang memang layak mendapatkan,” katanya.
Sebelumnya, Bahlil menargetkan pelaksanaan aturan ini akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2024 ini. Aturan tersebut nantinya akan termuat di dalam Peraturan Menteri ESDM.
“Memang ada rencana begitu (1 Oktober). Karena begitu aturannya keluar, permennya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas,” kata Bahlil.
Bahlil sendiri belum dapat memerinci siapa saja yang nantinya masih diperbolehkan menggunakan BBM jenis Pertalite maupun Solar Subsidi.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima CNBC Indonesia, kriteria pengguna BBM subsidi akan ditentukan berdasarkan Kapasitas mesin mobil atau Cubicle Centimeter (CC). Adapun untuk solar subsidi maksimal 2.000 CC, sementara BBM Pertalite maksimal 1.400 CC.