Panas Upah Minimum 2025, Pengusaha Teriak Investasi Terancam

Ketua Komite Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia Subchan Gatot (kiri) dan Bob Azam (tengah) di Jakarta, Kamis (7/11/2024). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)

Perubahan regulasi dalam penetapan upah minimum tahun 2025 membuat pengusaha gerah. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam khawatir investor asing membatalkan investasinya ke RI, sedangkan investor yang sudah masuk sebelumnya juga menjadi kebingungan.

“Perusahaan asing belum ada yang melaporkan eksodus. Susah juga sudah investasi banyak tiba-tiba eksodus, tapi kasihan mereka masuk investasi karena UU Ciptaker, datang sudah menghitung kontrak, mereka investasi, tiba-tiba regulasi berubah lagi, ngga tahu setelah ini,” kata Bob dalam kumpul bersama media dikutip Jumat (8/11/2024).

Dalam beberapa tahun terakhir, sudah ada 4 regulasi yang mengatur dalam pengupahan. Yakni PP 36/2021, Permenaker 18/2022, PP51/2023 dan yang terbaru berkaitan dengan hasil uji materiil Undang-undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.

Pelaku usaha berharap regulasi yang ada memperhatikan keberlanjutan sehingga tidak berganti setiap tahun yang menimbulkan inkonsistensi. Termasuk kepala daerah yang profesional dalam menentukan upah minimum.

“Minta supaya upah minimum ini benar-benar dijaga, jangan dipolitisasi karena berapa tahun ini menjadi alat politik daerah, ada daerah kenaikan upah minimum tinggi tapi pengangguran tinggi, jadi harus diputuskan profesional,” sebut Bob.

Senada, Dewan Pakar Apindo Anton J Supit bahkan menilai RI dikenal sebagai negara yang penuh ketidakpastian.

“Setiap kebijakan ada ongkos siapa yang terima. Hal ini menimbulkan distrust, pelaku udah paling takut ketidakpastian, sedangkan kita dikenal dengan kebijakan yang berubah-rubah,” sebut Anton.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian besar permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Putusan tersebut atas perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan dua orang perseorangan, yaitu Mamun dan Ade Triwanto yang berprofesi sebagai buruh.

MK juga meminta pembentuk Undang-Undang (UU), dalam hal ini pemerintah, segera membentuk UU ketenagakerjaan yang baru. Dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Demikian mengutip situs resmi MK, Jumat (1/11/2024).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*