BPJS Ketenagakerjaan tengah membidik penempatan dana investasi di luar negeri demi mendapat imbal hasil yang lebih menjanjikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun merespons wacana ini.
Hal ini sebagaimana dikemukakan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI, Senin, (28/10/2024).
Menurutnya, instrumen di dalam negeri menawarkan pertumbuhan pasarnya 3-5%. Sementara dana investasi di BPJS TK sendiri sudah tumbuh melampaui itu, atau sekitar 13%. Sehingga, instrumen dalam negeri pada waktu tertentu dinilai akan terbatas dan risiko akan semakin besar.
“Kita sebenarnya lebih kepada untuk memastikan investasi itu harus punya sebaran risiko. Di dalam negeri pertumbuhannya sudah cukup baik, kita harus punya investasi ke luar negeri juga,” ujar Eko saat ditemui media beberapa waktu lalu.
Atas hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya terus mendorong penempatan investasi di BPJS Ketenagakerjaan agar dilakukan sesuai dengan karakteristik kewajiban yang ada, yang dituangkan dalam Kebijakan Investasi yang direview secara berkala.
“Karakteristik manfaat yang dijamin dalam program yang dikelola oleh BPJS TK bervariasi, mulai dari Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pemutusan Kerja(JPK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) tentu sangat berbeda sehingga membutuhkan kebijakan investasi yang berbeda pula,” jelas Ogi dalam jawaban tertulis, dikutip Selasa, (5/11/2024).
Di samping itu, karakteristik pemupukan dana pensiun, khususnya terkait dengan program JHT dan JP, juga harus dioptimalkan sejalan dengan karakteristik yang bersifat jangka Panjang. OJK terus mendorong penerapan prinsip-prinsip pengelolaan yang baik untuk dapat mengoptimalkan hasil investasi yang baik, misalnya melalui penempatan investasi dengan mekanisme Life Cycle Fund.
“Mekanisme investasi ini dapat mengoptimalkan hasil investasi melalui mekanisme penempatan investasi pada media investasi sesuai dengan jangka waktu menuju usia pensiun dari pekerja, sehingga dapat memberikan hasil investasi yang optimal namun tetap terukur dari sisi pengelolaan risiko yang baik,” ungkapnya.
Melansir data per September 2024, BPJS Ketenagakerjaan mengakumulasi dana investasi sebesar Rp776,76 triliun, atau tumbuh 13,23% secara tahunan (yoy). Adapun yield on investment (yoi) tercatat sebesar 6,92%. Sementara itu hasil investasi yang tercatat pada periode tersebut sebesar Rp38,45 triliun.
Adapun instrumen investasinya mayoritas sebanyak 68% ditempatkan di Surat Berharga Negara (SBN), 20% di bank-bank himbara dan bank pembangunan daerah (BPD), serta sisanya ditempatkan di dalam saham indeks LQ45.