Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan memperpanjang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) lini usaha Grup Bakrie, antara lain PT Visi Media Asia Tbk. (VIVA) yang merupakan perusahaan induk media massa.
Keputusan itu tertuang dalam Putusan Majelis Hakim Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No.13/Pdt.Sus PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 20 September 2024 untuk memberikan perpanjangan PKPU Tetap. VIVA menjadi pihak termohon PKPU I dan entitas anaknya, yaitu PT Cakrawala Andalas Televisi sebagai termohon PKPU II, PT Lativi Mediakarya sebagai termohon PKPU III), dan PT Intermedia Capital Tbk. (MDIA) sebagai termohon PKPU IV.
Dalam keterbukaan informasi, Direktur dan Corporate Secretary VIVA Neil Tobing menyampaikan bahwa Majelis Hakim memutuskan untuk memberikan perpanjangan PKPU tetap selama 45 hari sejak tanggal putusan. Perseroan berkedudukan sebagai Termohon PKPU bersama entitas anaknya. Selanjutnya ditetapkan bahwa sidang Permusyawaratan Majelis Hakim berikutnya akan diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 4 November 2024 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Meskipun begitu, Neil menegaskan VIVA dan entitas anak tetap menjalankan bisnis seperti biasa.
“Saat ini kegiatan operasional Perseroan dan entitas anak tetap berlangsung seperti biasa. Atas perpanjangan PKPU ini, Perseroan tetap berkomitmen penuh untuk menyelesaikan kewajibannya kepada seluruh kreditur melalui skema penyelesaian yang akan dituangkan dalam proposal Perjanjian Perdamaian yang dapat diterima dengan baik oleh para kreditur,” katanya dalam keterbukaan informasi, dikutip Jumat (27/9/2024).
Sebelumnya, VIVA menyampaikan mendapat gugatan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara). Hal tersebut disampaikan melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Gugatan tersebut tertuang dalam register perkara No.13/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan telah diputus pada tanggal 12 Februari 2024.