Penghuni Tolak IPL Rusun-Apartemen Kena PPN 11%, Dasar Hukumnya Ini

Ratusan bendera Merah Putih terpasang di balkon Apartemen Taman Rasuna, Kompleks Epicentrum, Jakarta, Jumat (11/8/2023).  (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Ratusan bendera Merah Putih terpasang di balkon Apartemen Taman Rasuna, Kompleks Epicentrum, Jakarta, Jumat (11/8/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Para penghuni rumah susun dan apartemen menolak Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%. Ada dasar hukum yang mereka suarakan.

Ketua Umum Persatuan Perhimpunan Pemilik Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta mengungkapkan dasar hukum, jika mengacu pada aturan yang ada, berdasarkan pasal 1, ayat (1) PP MenKum & HAM No. 6 tahun 2014, disebutkan PPPSRS adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang yang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.

Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor 01/PJ.33/1998, disebutkan kegiatan pengelolaan yang dilakukan oleh PPPSRS diserasikan dengan kegiatan RT/RW yang bergerak di bidang kemasyarakatan. Maka atas jasa pengelolaan tersebut termasuk dalam pengertian jasa di bidang pelayanan sosial yang tidak terutang PPN.

Hal ini sesuai Berdasarkan Pasal 4A ayat (3) UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, salah satu jasa yang tidak dikenakan PPN adalah jasa di bidang pelayanan sosial sehingga sebuah badan atau orang pribadi tidak diwajibkan untuk memungut PPN jika melakukan kegiatan di bidang pelayanan sosial. Ketentuan Undang-undang tersebut diperkuat lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 pasal 7 tentang Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak, menyatakan bahwa jasa di bidang pelayanan sosial tidak dikenakan pajak.

“Tidak satupun aturan baik di dalam Peraturan Harmonisasi Perpajakan maupun peraturan perpajakan lainnya, yang menyatakan secara tegas dan jelas pengenaan PPN terhadap kata atau objek berupa IPL. Oleh karenanya, Dirjen Pajak tidak boleh mengenakan PPN terhadap IPL, dan jika dikenakan maka artinya melakukan pungutan secara liar tanpa didasari aturan yang jelas dan pasti,” tegasnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (25/9/2024).

Kemudian kondisi saat ini, banyak rumah susun dan apartemen di Jakarta yang kondisinya mengalami defisit biaya pengelolaan. Defisit anggaran pengelolaan ini diperbesar oleh adanya tunggakan IPL pemilik atau penghuni yang jumlahnya cukup besar.

kas138

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*