
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas
Pemerintah Indonesia mengusulkan suatu instrumen hukum internasional tentang pengelolaan royalti melalui World Intellectual Property Organization (WIPO). Usulan ini dikenal sebagai The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment, merupakan kolaborasi Kementerian Hukum (Kemenkum) bersama Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kebudayaan, serta Kementerian Ekonomi Kreatif.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa inisiasi hukum internasional ini merupakan upaya untuk memajukan ekosistem musik agar para pencipta dapat merasakan manfaat ekonomi dari karyanya. Selain itu, juga unsur publisher right untuk karya jurnalistik masuk dalam salah satu poin usulan.
“Inisiasi ini sebenarnya kita dorong, salah satunya untuk kemajuan ekosistem musik kita, karena kalau nilai manfaat ekonomi tidak kita dapatkan maka tentu kreasi berikutnya tidak bisa kita harapkan,” ujar Supratman dalam pertemuan dengan seluruh duta besar dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri secara daring, dikutip, Rabu (15/10/2025).
Proposal yang diusulkan oleh pemerintah Indonesia ini tidak akan bertentangan dengan kerangka hukum yang telah berjalan di negara-negara lainnya. Sebaliknya, akan mendukung negara-negara anggota WIPO yang turut menjadi objek distribusi royalti.
“Saya percaya diri, ini akan berhasil. Kita tidak akan berbenturan secara langsung antara negara-negara besar juga industri yang mereka miliki. Usulan proposal kita justru menciptakan keadilan,” kata Supratman