KPK jemput paksa pengusaha Rudy Ong Chandra terkait kasus IUP Kaltim

KPK jemput paksa pengusaha Rudy Ong Chandra terkait kasus IUP Kaltim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa pengusaha sekaligus pemegang lima persen saham PT Tara Indonusa Coal Rudy Ong Chandra (ROC) terkait kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

“Hari ini (Kamis 21/8), penyidik melakukan jemput paksa terhadap saudara ROC terkait perkara tindak pidana korupsi pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013-2018,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Walaupun demikian, Budi belum dapat menjelaskan penjemputan komisaris di PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan terkait upaya penahanan atau bukan.

Sebelumnya, KPK pada 19 September 2024 mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni berinisial AFI, DDWT, dan ROC.

Akan tetapi, KPK belum mengungkapkan identitas dari tiga tersangka tersebut.

Sementara itu, KPK pada 24 September 2024, telah mencegah tiga orang tersangka untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga tersangka tersebut adalah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Umum Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiares Tania (DDWT), dan Rudy Ong Chandra (ROC).

Namun, status tersangka Awang Faroek gugur setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 22 Desember 2024.

kas138 daftar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*